5 Orang PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin

5 Orang PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

28 Mei 2015 2 min baca 0 kali
5 Orang PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin
5 Orang PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin

"BKD Bojonegoro, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan mengh..."

BKD Bojonegoro, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
Pelangaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Seperti yang terjadi terhadap 5 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kelima PNS tersebut berasal dari SDN Jari I Gondang, Puskesmas Dander, SDN Baureno I dan Kecamatan Sugihwaras. Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sampai dengan hidup serumah dengan seorang laki-laki/perempuan selayak suami istri, pelanggaran tersebut telah melanggar Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta melanggar Pasal 14 PP No. 45 tahun 1990 tentang perubahan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada 5 orang PNS tersebut masuk dalam kategori jenis hukuman tingkat berat yaitu 2 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan 3 orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

Kelima orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut sudah ada dalam Berita Acara Rapat Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tertanggal 6 April 2015. Kemarin, Rabu, 27 Mei 2015 BKD Kab. Bojonegoro mengundang kelima orang PNS tersebut untuk hadir dalam penerimaan SK Pelanggaran Hukuman Disiplin di Gedung Pertemuan BKD Kab. Bojonegoro oleh Tim Penanganan Pelanggaran Hukuman Disiplin PNS Pemkab. Bojonegoro dan di pimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Bapak Yayan Rohman, AP, MM. Meskipun undangan pemberitahuan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, akan tetapi dari kelima orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin hanya 2 orang yang hadir dan menandatangani SK Pelanggaran Hukuman Disiplin. Kendati demikian ketiga orang PNS yang tidak hadir dalam acara tersebut tetap akan menerima hukuman disiplin. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka berlaku pada had ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin, ungkap Kepala Bidang Pengembangan BKD Kab. Bojonegoro Dra. Lusia Yuni Krisnawati, M.Si. pada akhir acara tersebut. Admin