Sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa perlu diusulkan kembali pemangku jabatan sesuai kelas jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Berikut disampaikan form daftar usulan pemangku jabatan sesuai kelas jabatan masing-masing OPD:
Sangat Puas
66 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
7 % |
Tidak Puas
17 % |