Gerakan Hidup Sederhana
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Bojonegoro 2014, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo memerintahkan bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik..."
BKD Bojonegoro 2014, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo memerintahkan bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ), agar dilakukan langkah - langkah sebagaimana yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang "GERAKAN HIDUP SEDERHANA" sebagai berikut
- Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
- Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
- Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
- Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
- Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Tidak terkecuali pada Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro diharuskan melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan sungguh - sungguh agar Good Governance bisa terwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Download SE Menpan dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang "GERAKAN HIDUP SEDERHANA"