Hasil Seleksi Administrasi Pelamar PPPK Tahap I Pemkab Bojonegoro 2019
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
21 Februari 2019
2 min baca
0 kali
"Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administrasi yang diunggah oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/; bersama ini disa..."
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administrasi yang diunggah oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/; bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
- Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes CAT PPPK Tahap I dengan jadwal dan tempat ujian terlampir;
- Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai, untuk melakukan pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian;
- Peserta yang datang terlambat dari waktu yang ditentukan tidak diijinkan mengikuti Tes CAT PPPK Tahap I dan secara otomatis dinyatakan gugur;
- Pada saat pelaksanaan Tes CAT PPPK Tahap I, kepada peserta :
- Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli;
- Menunjukkan cetak/print Kartu Peserta Ujian yang diunduh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu:
- Laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna gelap;
- Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok/celana warna gelap, berjilbab warna gelap (untuk yang berjilbab);
- Wajib mengisi daftar hadir sebelum pelaksanaan ujian;
- Peserta dilarang membawa kalkulator, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan dan minuman serta hanya diperbolehkan membawa pensil ke Ruang Ujian;
- Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan gugur dan akan diproses secara hukum;
- Peserta dilarang membawa barang-barang berharga, segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab peserta;
- Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.