Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

05 Juni 2017 1 min baca 0 kali
Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H
Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

"Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti ber..."

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama;
  2. Bagi Aparatur Sipil Negara yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut;
  3. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara dilingkup instansi masing-masing.

Download surat edaran