Imbauan Pencegahan GRATIFIKASI PNS
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"Dalam rangka pengendalian dan penegasan terkait gratifikasi Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditujukan ke..."
Dalam rangka pengendalian dan penegasan terkait gratifikasi Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah hingga unit organisasi terkecil dibawahnya. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diharapkan dapat menolak pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas termasuk penggunan kendaraan dinas untuk mudik, dan pemberian lainnya yang bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam keadaan tertentu dan terpaksa termasuk dalam hal Tunjangan Hari Raya, pegawai negeri atau penyelenggara negara dimaksud wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Berikut surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dimaksud :