Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Untuk Aparatur Sipil Negara

Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Untuk Aparatur Sipil Negara

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

01 April 2016 2 min baca 0 kali
Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Untuk Aparatur Sipil Negara
Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Untuk Aparatur Sipil Negara

"BKD Kab. Bojonegoro, Kabar gembira bagi seluruh pegawai ASN pasalnya Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah mulai diberlaku..."

BKD Kab. Bojonegoro, Kabar gembira bagi seluruh pegawai ASN pasalnya Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015. Sejak tanggal itulah semua pegawai ASN mendapatkan manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan ketentuan dengan besaran manfaat yang baru. Tak hanya PNS saja yang akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM ini, bahkan CPNS dan PPPK pun akan mendapatkan juga JKK dan JKM ini.

Apa sih JKK dan JKM itu? JKK atau jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan JKM atau jaminan kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta JKK dan JKM dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakan kerja sessuai dengan ketentuan akan mendapatkan perawatan sampai dengan peserta sembuh. Perawatan dilakukan di rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta atau fasilitas perawatan terdekat bahkan jika mtidak memungkinkan perawatan di dalam negeri peserta dapat melakukan perawatan diluar negeri akan tetapi berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter baik  dokter pemerintah maupun dokter swasta.

Manfaat JKM meliputi santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa. Santuan kematian diberikan kepada ahli waris dari peserta yang wafat. Santuan ini besarnya Rp. 15.000.000 yang dibayarkan 1 kali.

Kecelakaan kerja yang bagaimana yang masuk kategori JKK? kategori kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya, karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau kecelakaan yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja. Jika kecelakaan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya maka tidak dapat dikualifikasi sebagai kecelakaan kerja dan tidak dapat diberikan manfaat perlindungan JKK.

Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah no 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil sudah tidak berlaku lagi. Ini harus diapresiasi oleh segenap pegawai asn karena ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pns dan pppk terkait pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Untuk lebih jelasnya silakan download PP NO. 70 Tahun 2015.

Sumber : Buletin BKN Edisi XXXIII - 2015