KEWAJIBAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA BAGI PNS
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"Disiplin merupakan salah satu pintu meraih kesuksesan. Sering kita jumpai orang berilmu tinggi tetapi tidak mampu berbuat banyak dengan ilmunya, karena kurang disiplin. Sebaliknya, banyak orang yang tingkat ilmunya bi..."
Disiplin merupakan salah satu pintu meraih kesuksesan. Sering kita jumpai orang berilmu tinggi tetapi tidak mampu berbuat banyak dengan ilmunya, karena kurang disiplin. Sebaliknya, banyak orang yang tingkat ilmunya biasa-biasa saja tetapi justru mencapai kesuksesan luar biasa, karena sangat disiplin dalam hidupnya. Karena itu Disiplin adalah kunci bagi seseorang, organisasi/lembaga, atau bahkan negara sekalipun dalam mencapai tujuannya.
Dalam konteks aparatur pemerintah, disiplin PNS diatur dalam PP 53 tahun 2010 tetang disiplin pegawai negeri sipil yang memuat kewajiban, larangan, dan hukuman. Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi pada masa yang akan datang.
“masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” merupakan salah satu bentuk kewajiban sebagai seorang PNS. hal ini berarti bahwa setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. keterlambatan maupun kekurangan jam kerja akan dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam. Bila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau karena hasil penghitungan kekurangan jam kerja secara kumulatif, dapat dikenakan sangsi sebagai berikut :
- Selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan.
- 5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan;
- 6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman terguran lisan;
- 11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang.
- 16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- 21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
- 26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
- Selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat.
- 31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurutan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- 36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
- 41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
- 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Menyikapi diberlakukannya PP 53 tersebut, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai menerapkan absensi yang bersifat online. Sistem absensi online adalah sistem yang mengambil data kehadiran pegawai dari mesin absensi fingerprint yang memuat informasi kehadiran secara detail, akurat, tepat dan akuntabel. Dengan absensi online maka dapat diketahui secara detail apakah seorang pegawai telah memenuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, dan juga dapat merekam jumlah kekurangan jam kerja dalam satu tahun. Apabila PNS tidak menyadari atau bahkan cenderung mengabaikan ketentuan jam kerja yang telah disetting dalam absensi online, tidak tertutup kemungkinan seorang PNS akan dikenakan sangsi hingga pemecatan. Bila hal tersebut terjadi maka alangkah sangat disayangkan mengingat masih banyak orang yang mendambakan menjadi PNS namun belum beruntung.
Tentu saja siapapun pejabat pembina kepegawaian baik di tingkat pusat maupun daerah sangat berat menjatuhkan hukuman disiplin bagi aparaturnya. Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat (misal : pemberhentian tidak dengan hormat) bagi PNS sama saja dengan seorang hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi para terdakwanya. Oleh karena itu pejabat pembina kepegawaian seyogyanya selalu memberikan motivasi bagi aparatur dibawahnya untuk selalu menaati ketentuan jam kerja atau dapat membuat aparaturnya termotivasi dalam bekerja sehingga aparatur negara baik pusat maupun daerah selalu mentaati segala kewajiban serta menjauhi segala larangan sesuai PP 53 Tahun 2010. semoga. Agus Fitriady, SAP.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.