Pelaksanaan e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Kab. Bojonegoro, setelah PUPNS tahun 2003 kini Badan Kepegawaian Negara melaksanakan kembali pendataan ulang pegawai negeri sipil seluruh indonesia. Pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 ini berbeda deng..."
BKD Kab. Bojonegoro, setelah PUPNS tahun 2003 kini Badan Kepegawaian Negara melaksanakan kembali pendataan ulang pegawai negeri sipil seluruh indonesia. Pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 ini berbeda dengan PUPNS tahun 2003 lalu. Saat ini pendataan ulang pns seluruh indonesia menggunakan fasilitas internet atau dikenal dengan nama Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Ini merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan juli dan berakhir pada Desember 2015. untuk proses pemutakhiran data setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan / melengkapi data yang belum lengkap/tersedia didatabase BKN.
Dasar hukum pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 yaitu Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (E-PUPNS 2015). Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengolahan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara dan membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya. PUPNS 2015 wajib diikuti seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 1 Juli 2015.
Apabila seorang CPNS/PNS tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), maka seorang CPNS/PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung Baca e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan.
Sanksi tersebut juga sesuai dalam Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 Huruf D yang berbunyi Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Desain Pendataan Ulang PNS Terintegrasi 2015
Alur Kerja Proses e-PUPNS 2015