Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pilkada Serentak

Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pilkada Serentak

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

07 Desember 2015 1 min baca 0 kali
Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pilkada Serentak
Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pilkada Serentak

"Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015, serta me..."

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015, serta menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 27 Nopember 2015 Nomor : B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional. Ditetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 09 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Downlaod Surat Edaran Libur Nasional Pilkada Serentak