Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
25 Mei 2018
1 min baca
0 kali
Sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/3261/204.3/2018 tanggal 7 Mei 2018 hal Pelaksanaan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, berikut disampaikan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 :
- Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
- Unit Kerja/Organisasi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Kerja/Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan telekomunikasi listrik, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan, serta keamanan dan ketertiban agar mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti dimaksud tidak mengurangi hak Cuti Tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.