Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5699/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 24 Desember 2014, dan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama..."
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5699/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 24 Desember 2014, dan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014 dan Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- 1. Pelaksanaan Cuti bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga;
- 2. Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- 3. Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, Listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya;
- 4. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Ralat Surat Edaran Hari libur dan cuti bersama Tahun 2015
Download Ralat Lampiran Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015