Pelaporan Penilaian Kinerja PNS (E-Lapkin)
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor C26-30/V 172-4/99 tanggal 21 September 2021 perihal Pelaporan Penilaian Kinerja PNS (e-Lapkin), bahwa setiap Instansi Pemerintah diwajibkan melaporkan penila..."
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor C26-30/V 172-4/99 tanggal 21 September 2021 perihal Pelaporan Penilaian Kinerja PNS (e-Lapkin), bahwa setiap Instansi Pemerintah diwajibkan melaporkan penilaian prestasi kerja kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TATA CARA PELAPORAN PENILAIAN PRESTASI KINERJA PNS PERIODE PENILAIAN TAHUN 2020
- BKPP menyediakan template yang dibagikan (sharing template) kepada OPD yang berisikan PNS ID, NIP, Nama, Nama dan NIP Atasan Pejabat Penilai, Nama dan NIP Pejabat Penilai beserta nilai SKP dan Perilaku (template dapat diunduh pada link yang ada di bawah).
- OPD mengisikan template rekon SKP sesuai dengan kolom/field yang tersedia.
- Template rekon SKP yang telah diisi oleh OPD di kirim kembali ke Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur BKPP dalam format excel (*.xls) untuk diolah dan diupload ke SAPK.
- Dimohon untuk tidak merubah format template yang telah disediakan.
- Form Template tidak perlu dicetak/diprint.
Link untuk download template rekon SKP : Templat SKP