Pelaporan Penilaian Kinerja PNS (e-Lapkin) Tahun 2021
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor C26-30/V 172-4/99 tanggal 21 September 2020 perihal Pelaporan Penilaian Kinerja PNS (e-Lapkin), bahwa setiap Instansi Pemerintah diwajibkan melaporkan penila..."
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor C26-30/V 172-4/99 tanggal 21 September 2020 perihal Pelaporan Penilaian Kinerja PNS (e-Lapkin), bahwa setiap Instansi Pemerintah diwajibkan melaporkan penilaian prestasi kerja kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tata cara pelaporan penilaian prestasi kerja PNS periode penilaian tahun 2021
1. BKPP menyediakan template yang dibagikan (sharing template) kepada OPD
2. OPD mengisikan template rekon SKP sesuai dengan kolom/field yang tersedia
3. Template rekon SKP yang telah diisi oleh OPD dikirim Kembali ke Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur BKPP dalam format excel (*.xls) untuk diolah dan diupload ke SAPK
4. Dimohon untuk tidak merubah format template yang telah disediakan
5. Form template tidak perlu dicetak/diprint.
Download Template E-Lapkin