Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada SAPK
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
05 Maret 2020
1 min baca
0 kali
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor C26-30/V3 30-1/99 tanggal 5 Februari 2020 hal Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada SAPK, bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaporkan penilaian prestasi kerja kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TATA CARA PELAPORAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PERIODE PENILAIAN TAHUN 2019
- BKPP menyediakan template yang dibagikan (sharing template) kepada OPD yang berisikan PNS ID, NIP, Nama, Nama dan NIP Atasan Pejabat Penilai, Nama dan NIP Pejabat Penilai beserta nilai SKP dan Perilaku (template dapat diunduh pada link yang ada di bawah).
- OPD mengisikan template rekon SKP sesuai dengan kolom/field yang tersedia.
- Template rekon SKP yang telah diisi oleh OPD di kirim kembali ke BKPP untuk diolah dan diupload ke SAPK.
- Dimohon untuk tidak merubah format template yang telah disediakan.
- Form Template tidak perlu dicetak/diprint.
Link untuk download template rekon SKP :