Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah

Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

22 November 2016 1 min baca 0 kali
Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah
Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah

"BKD Bojonegoro, dalam upaya memberantas praktik pengutan liar yang masih marak terdaji dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, baik oleh oknum-oknum aparatur pemerintah maupun yang mengatas namakan apa..."

BKD Bojonegoro, dalam upaya memberantas praktik pengutan liar yang masih marak terdaji dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, baik oleh oknum-oknum aparatur pemerintah maupun yang mengatas namakan aparatur pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (PUNGLI) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.

Download Surat Edaran