Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Bojonegoro, dalam upaya memberantas praktik pengutan liar yang masih marak terdaji dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, baik oleh oknum-oknum aparatur pemerintah maupun yang mengatas namakan apa..."
BKD Bojonegoro, dalam upaya memberantas praktik pengutan liar yang masih marak terdaji dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, baik oleh oknum-oknum aparatur pemerintah maupun yang mengatas namakan aparatur pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (PUNGLI) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.