PENDATAAN USULAN KEBUTUHAN DIKLAT
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Bojonegoro, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemamp..."
BKD Bojonegoro, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Sistem diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diklat. Adapun tujuan dari penyelenggaraan diklat adalah :
- Pegawai memperoleh pengertian yang lengkap tentang pekerjaannya sehingga lebih mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
- Memahami ruang lingkup pekerjaannya baik aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap mental
- Lebih dapat mengembangkan potensi diri secara optimal
- Mampu memecahkan masalah operasional tertentu
- Peningkatan standar pelaksanaan tugas
- Pencapaian kualitas dan biaya lebih ekonomis
- Pemeliharaan dan pengembangan moral pegawai yang lebih tinggi
- Pembinaan kemampuan manajerial, teknis, dan fungsional
Dalam rangka identifikasi kebutuhan diklat bagi PNS secara rill pada masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Badan Kepegawaian Daerah sebagai instansi yang bertugas melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pegawai negeri sipil di daerah akan melakukan pendataan usulan kebutuhan diklat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pendataan usulan kebutuhan diklat meliputi :
- Diklat Pim/ Struktural untuk pejabat Struktural yang belum mengikuti diklat sesuai jenjang jabatan/eselon yang diduduki dan belum memasuki 5 tahun batas usia pension (BUP) terhitung 1 Januari 2016.
- Diklat Teknis bagi pejabat/staf guna meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan sesuai tugas yang diembannya.
- Diklat fungsional bagi pejabat fungsional tertentu guna meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan sesuai jenjang jabatan fungsionalnya
Usulan kebutuhan diklat tersebut dapatnya dikirimkan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bojonegoro paling lambat pada minggu II bulan Pebruari 2016.