Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1438 H
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
23 Mei 2017
1 min baca
0 kali
Dalam rangka menjaga dan menciptakan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1438 H dengan ini disampaikan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan :
Bagi OPD yang menerapkan 5 Hari Kerja
- Senin - Kamis : 07.30 - 14.00 WIB (Tanpa Istirahat)
- Jumat : 07.30 - 15.00 WIB (Istirahat Sholat Jumat : 11.30 - 12.30 WIB)
Bagi OPD yang menerapkan6 Hari Kerja
- Senin - Kamis & Sabtu : 07.30 - 13.00 WIB (Tanpa Istirahat)
- Jumat : 07.30 - 13.30 WIB (Istirahat Sholat Jumat : 11.30 - 12.30 WIB)