Pengambilan SUmpah/Janji dan Penyerahan SK PNS Tenaga Honorer K2

Pengambilan SUmpah/Janji dan Penyerahan SK PNS Tenaga Honorer K2

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

15 April 2016 2 min baca 0 kali
Pengambilan SUmpah/Janji dan Penyerahan SK PNS Tenaga Honorer K2
Pengambilan SUmpah/Janji dan Penyerahan SK PNS Tenaga Honorer K2

"BKD Bojonegoro, ratusan Pegawai Honorer Kategori 2 (K2) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerima SK (Surat Keputusan) pengangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS. Ke..."

BKD Bojonegoro, ratusan Pegawai Honorer Kategori 2 (K2) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerima SK (Surat Keputusan) pengangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS.  Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 12 April 2016 yang bertempat di Gedung Serbaguna diikuti oleh 813 orang Tenaga Honorer K2, dengan rincian sebagai berikut :

1. Menurut Golongan Ruang :

-   Golongan III, 580 orang;

-   Golongan II, 204 orang;

-   Golongan I, 29 orang.

2. Menurut Agama/keyakinan :

-   Agama Islam, 809 orang;

-   Agama Kristen, 4 orang.

Bupati Bojonegoro Drs. Suyoto, MSi, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS sekaligus mengambil sumpah/janji PNS, serta memberikan sambutan pengarahan sebagai bekal para PNS kedepan dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya. Dalam sambutannya Bupati berpesan kepada seluruh PNS yang tengah berbahagia mendapat SK pengangkatan untuk tidak lengah, dalam arti mereka harus bisa menghayati juga menjalankan dari sumpah yang telah diucapkan, katanya. Karena lanjut kang yoto, setiap orang yang telah mengabil sumpah harus  dengan sungguh-sungguh menjalankan dan tidak menghianati kepercayaan negara. sebab kepentingan negara diatas segalanya, tegasnya.

Pengangkatan CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah satu bentuk peningkatan status dan penghargaan. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil setelah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun apabila dianggap cakap dan memenuhi syarat, akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. sedangkan Pengambilan Sumpah / Janji PNS, disamping sebagai satu kewajiban, adalah salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya karena dalam pelaksanaan tugas seorang PNS diperlukan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan Kepercayaan masing-masing.

Diharapkan dengan pengangkatan ini para PNS dapat mengabdikan dirinya kepada Pemkab dengan setulus hati sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Admin