Pengarahan Diklat Prajabatan CPNS THK2 Gol. II dan III Gelombang I
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Kab. Bojonegoro. Setelah Desember 2014 kemarin Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Kab. Bojonegoro menyerahkan SK CPNS Tenaga Honorer K2 dan para CPNS dari THK2 sudah melaksanakan tugas di instansi sesuai denga..."
BKD Kab. Bojonegoro. Setelah Desember 2014 kemarin Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Kab. Bojonegoro menyerahkan SK CPNS Tenaga Honorer K2 dan para CPNS dari THK2 sudah melaksanakan tugas di instansi sesuai dengan penempatan masing – masing, sekarang giliran Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kab. Bojonegoro mengadakan kegiatan Diklat Latihan Prajabatan untuk CPNS THK2 sejumlah 813 orang.
Diklat LPJ rencananya akan dilaksanakan secara bertahap terbagi menjadi 4 gelombang yang akan dilaksanakan di bulan Februari 2015. Gelombang pertama dilaksanakan mulai tangal 1 – 7 Februari 2015 bertempat di Pusdiklat Brimob Watukosek Jl. Raya Watukosek Gempol Pasuruan untuk yang Golongan II dan untuk yang golongan III bertempat di Warung Desa Jl. Jati Jejer Km 13 Trawas Mojokerto kemudian gelombang selanjutnya menyusul setelah gelombang pertama selesai melaksanakan diklat LPJ.
Pengarahan Diklat LPJ untuk gelombang pertama CPNS Golongan II sebanyak 90 orang dan CPNS Golongan III sebanyak 80 orang sudah dilaksanakan kemarin Senin, 26 Januari 2015 di Aula BKD Kab. Bojonegoro. Para calon peserta Diklat LPJ harus memenuhi beberapa persyaratan seperti FC sk cpns, surat keterangan sehat pas foto, fc askes/bpjs dll seperti yang disampaikan Kabid Pendidikan dan pelatihan BKD Kab. Bojonegoro Supranata, S.Sos., MM. Selain itu peserta diharap membawa pakaian olahraga, pakaian seragam putih hitam dan obat – obatan seperlunya. Masih menurut Supranata, S.Sos., MM Diklat Latihan Prajabatan untuk CPNS dari tenaga honorer K2 berdasar pada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, Golongan II dan Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2.