Pengisian dan Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun Pajak 2015.

Pengisian dan Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun Pajak 2015.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

19 Agustus 2015 2 min baca 0 kali
Pengisian dan Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun Pajak 2015.
Pengisian dan Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun Pajak 2015.

"Memperhatikan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 865/3693/212.5/2015, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam N..."

Memperhatikan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 865/3693/212.5/2015, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Daerah golongan ruang (III/a) ke atas, wajib menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) kepada Bupati Cq. Sekretariat Tim Peneliti dan Penilai LP2P Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dengan menggunakan Daftar Rekapitulasi dan Tanda Terima LP2P tahun 2015 Pegawai Negeri Sipil  (contoh terlampir).
  2. Adapun Daftar Rekapitulasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)  dikelompokkan menjadi :
    1. Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a, sebagaimana contoh 1;
    2. Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/b keatas (diurutkan sesuai jabatan/pangkat yang tertinggi), sebagaimana contoh 2;
    3. Pegawai Negeri Sipil yang menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi(LP2P) sesuai Daftar Rekapitulasi akan diberikan Tanda Terima oleh Tim Peneliti dan Penilai LP2P Kab. Bojonegoro, sebagaimana contoh 3.     

Khusus Dinas Pendidikan / Dinas Kesehatan / Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda diminta bantuannya untuk memberitahukan sekaligus mengkoordinir pengisian dan penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun Pajak 2015 kepada Unit Kerja dibawahnya / Sekretariat Daerah.

Sehubungan dengan hal di atas, mengingat  Formulir / Blanko LP2P Tahun Pajak 2015 sangat terbatas, diminta bantuan Saudara untuk memperbanyak sendiri sesuai dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a ke atas yang ada di lingkungan SKPD masing-masing. Selanjutnya setelah Blanko diisi dikirim kembali ke Sekretariat Tim Peneliti dan Penilai LP2P Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Cq. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bojonegoro (Bidang Dokumentasi dan Informasi), paling lambat tanggal  25 Agustus 2015.

Download surat penyampaian LP2P Tahun 2015

Download Petunjuk pengisian LP2P Tahun 2015