Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

28 Oktober 2019 2 min baca 0 kali
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

"Menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : C.26-30/V.82-7/99 tanggal 21 Juni 2019 perihal tersebut pada pokok surat, bahwa setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melakukan pengukuran Indeks Profesi..."

Menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : C.26-30/V.82-7/99 tanggal 21 Juni 2019 perihal tersebut pada pokok surat, bahwa setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil, yang diukur melalui 4 dimensi, yaitu : dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi, dimensi kinerja, dan dimensi disiplin.

Sehubungan hal tersebut dimohon bantuan Saudara agar dapat melaporkan indeks profesionalitas ASN dilingkup OPD masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendownload template yang dibagikan (sharing template) yang berisikan nama, NIP, pangkat, jenis kelamin, jenis jabatan, nama jabatan, unit kerja, pendidikan formal, diklat, hasil penilaian kinerja, serta tingkat hukuman disiplin, pada alamat http://bkpp.bojonegorokab.go.id/.
  2. OPD mengisikan template pengukuran indeks profesionalitas ASN sesuai dengan kolom/field yang tersedia dengan ketentuan :
    1. Dimensi kualifikasi, diisi dengan tingkat pendidikan sesuai SK kenaikan pangkat terakhir.
    2. Dimensi kompetensi, diisi dengan jenis diklat yang pernah diikuti, yang terdiri dari :
      1. Diklat Kepemimpinan;
      2. Diklat Fungsional;
      3. Diklat Teknis (paling sedikit 20 JP);
      4. Seminar/workshop/kursus/magang (dalam 2 tahun terakhir).
    3. Dimensi kinerja, diisi dengan hasil penilaian prestasi kerja tahun 2018.
    4. Dimensi disiplin, diisi sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dalam waktu 5 tahun terakhir.
  3. Membuat surat pernyataan telah melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang menyatakan bahwa data yang telah diisi adalah valid dan telah diperiksa sesuai kondisi yang sebenarnya (sebagaimana format terlampir). 
  4. Mengirimkan kembali softcopy template yang telah diisi oleh masing-masing OPD beserta surat pernyataan telah melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ke BKPP Kabupaten Bojonegoro untuk diolah dan diupload pada website http://ip-jasn.bkn.go.id/, selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2019.
  5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupten Bojonegoro melalui Sdr. Agus Fitriady, HP/WA : 085257445140.

Download Surat Edaran Pengukuran IP ASN tahun 2019

Download Template PIP Tahun 2019