Penyampaian Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2016

Penyampaian Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2016

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

25 Juli 2016 1 min baca 0 kali
Penyampaian Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2016
Penyampaian Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2016

"BKD Bojonegoro, LP2P adalah laporan pajak pajak pribadi yang wajib disampaikan oleh PNS pusat dan PNS daerah golongan III/a keatas sesuai dengan penghasilannya kepada Menteri Dalam Negeri. Bagi PNS daerah, LP2P disamp..."

BKD Bojonegoro,  LP2P adalah laporan pajak pajak pribadi yang wajib disampaikan oleh PNS pusat dan PNS daerah golongan III/a keatas sesuai dengan penghasilannya kepada Menteri Dalam Negeri. Bagi PNS daerah, LP2P disampaikan kepada Bapak Bupati dan rekapitulasi beserta tanda terima LP2P disampaikan oleh Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Guna kelancara pelaksanaan rekapitulasi bagi PNS yang wajib mengisi LP2P dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, laporan pajak pajak pribadi dapat dikirim ke Bupati Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.

Download surat dan lampiran