Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2016

Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2016

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

23 Maret 2016 1 min baca 0 kali
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2016
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2016

"BKD Bojonegoro, beberapa waktu lalu BKN telah menerbitkan Perka Nomor 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten / kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependid..."

BKD Bojonegoro, beberapa waktu lalu BKN telah menerbitkan Perka Nomor 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten / kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi. Dasar Peraturan ke 1 dari BKN pada tahun 2016 ini adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan  pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi.

Dalam pasal 1 Perka BKN tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan guru dan tenaga kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS provinsi adalah pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, kepala sekolah, pengelola laboratorium/bengkel, pranata laboratorium pendidikan, pengelola perpustakaan, pustakawan dan pejabat pengawas dan pelaksana pada satuan pendidikan menengah.

Pengalihan pegawai negeri sipil tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 oktober 2016, sementara pemberian gaji dan tunjangan PNS bulan Oktober, November, dan Desember 2016 masih dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan selanjutnya mulai 1 januari 2017 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.