Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2016
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Bojonegoro, tanggal 18 Februari 2016 BKN menerbitkan Perka Nomor 2 tahun 2016 tentang pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/ kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melak..."
BKD Bojonegoro, tanggal 18 Februari 2016 BKN menerbitkan Perka Nomor 2 tahun 2016 tentang pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/ kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan taman hutan raya (tahura) kabupaten/ kota menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi. Dasar penerbitan Perka BKN Nomor 2 tahun 2016 adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 1 Perka BKN tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan taman hutan raya adalah :
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan;
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Polisi Kehutanan;
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
- Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan luluspendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan Pengendali Ekosistem Hutan dan berada pada unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) KabupatenlKota;
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan;
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Polisi Kehutanan;
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan:
- Administrator;
- Pengawas; dan
- Pelaksana,
yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada unit kerja/dinas yang melaksanakan urusan kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), atau badan yang menyelenggarakan urusan penyuluhan kehutanan.
Pengalihan pegawai negeri sipil tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 oktober 2016, sementara pemberian gaji dan tunjangan PNS bulan Oktober, November, dan Desember 2016 masih dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan selanjutnya mulai 1 januari 2017 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.