Permintaan Dokumen Kepegawaian
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Bojonegoro, sebagai dampak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah adanya pengalihan urusan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Waj..."
BKD Bojonegoro, sebagai dampak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah adanya pengalihan urusan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Wajib melaksanakan penyerahan Personil. Pengalihan PNS atau personil tersebut hanya bagi PNS atau Jabatan Fungsional yang memiliki tugas sebagai Pengawas Tenaga Kerja, Guru SMA dan SMK, Penyuluh Kehutanan, Inspektur Tambang, serta Pengelola Terminal penumpang Tipe B.
Perka BKN terkait pelaksanaan pengalihan yakni Perka BKN 48/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 2/2016 yang menyelenggarakan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi PNS Daerah Provinsi, serta Perka BKN terkait Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam rangka upaya percepatan tahapan pengalihan PNS Kabupaten menjadi PNS Provinsi Jawa Timur, maka sebagai implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diminta kepada PNS yang beralih status kepegawaiannya untuk menyerahkan dokumen kepegawaian dalam bentuk soft copy dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 27 Juni 2016.