Permintaan Laporan Pegawai Negeri Sipil Yang Sedang Sakit
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Bojonegoro, kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka menca..."
BKD Bojonegoro, kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara antara lain tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, perlu dijamin dan dipelihara kesehatan jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkelanjutan.
Untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil serta pemberian pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan melakukan pendataan bagi pegawai negeri sipil yang sedang sakit sehingga tidak masuk kerja lebih dari 15 hari kerja untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Data Pegawai yang sedang sakit lebih dari 15 hari kerja tersebut dilaporkan kepada Bapak Bupati Bojonegoro dan tembusannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bojonegoro. Surat edaran terkait Permintaan Laporan Pegawai Negeri Sipil yang sedang sakit, dapat diambil di Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kab. Bojonegoro pada setiap jam kerja.