SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada p..."
Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS. Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Untuk memperoleh objektivitas dalam penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan organisasi, sehingga subjektivitas penilaian dapat diminimalisir. Dengan demikian hanya PNS yang berprestasi yang mendapatkan nilai baik.
Atasan pajabat penilai secara fungsional bukan hanya sekedar memberikan legalitas hasil penilaian dari pejabat penilai, tetapi lebih berfungsi sebagai motivator dan evaluator seberapa efektif pejabat penilai melakukan penilaian, untuk mengimbangi penilaian dan persepsi pejabat penilai sebagai upaya menghilangkan bias-bias penilaian.
Instrumen penilaian kinerja yang terdahulu yaitu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang lebih dikenal dengan istilah DP3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil memiliki banyak kelemahan. Kelemahan pada PP ini dalam prakteknya adalah :
- DP3 dianggap tidak mampu menciptakan aparatur yang cakap dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat;
- Nilai-nilai dalam DP3 terlalu abstrak untuk diukur secara kuantitatif sehingga pejabat penilai sulit memberikan penilaian secara objektif;
- Pejabat penilai tidak mempunyai dasar yang jelas sehingga timbul bias akibat unsur subjektifitas;
- Pejabat penilai sering memberikan keleluasaan kepada bawahan untuk mengisi DP3-nya sendiri.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa DP3 kehilangan fungsi sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan aparatur yang berkinerja tinggi sebagaimana nilai-nilai DP3 itu sendiri, dalam arti tidak ada standar yang dapat dijadikan pegangan dalam menilai seberapa baik seorang pegawai melakukan pekerjaannya.
Sistem penilaian prestasi kerja PNS sesuai PP 46 Tahun 2011 yang bersifat terbuka, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai dalam rangka objektivitas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS.
Namun demikian betapapun sempurnanya sebuah peraturan dalam hal ini adalah PP 46 Tahun 2011 serta Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 sebagai pedoman dalam melaksanakan PP 46 tersebut, tidak akan berfungsi tanpa diiringi oleh penerapan yang sesuai dengan kehendak peraturan itu sendiri.
Pada setiap Instansi Pemerintah khususnya di daerah, peran penanggung jawab dibidang kepegawaian masing-masing SKPD dalam penerapan PP 46 Tahun 2011 sangatlah strategis. Pada setiap awal tahun, penanggung jawab dibidang kepegawaian harus mengumpulkan kontrak kinerja yang telah disusun oleh masing-masing pegawai. Bila kontrak kerja pada awal tahun tidak dibuat atau bahkan pembuatan SKP disamakan sebagaimana pembuatan DP3 terdahulu yaitu dibuat pada setiap akhir tahun maka cita-cita dan tujuan ditetapkannya PP 46 tersebut akan menjadi sia-sia belaka. Artinya peningkatan motivasi dan produktivitas kerja yang diharapkan tidak akan tercapai.
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah komitmen khususnya dari pimpinan puncak masing-masing SKPD untuk menerapkan PP 46 tahun 2011 secara murni dan konsekuen, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan produktifitas kerja seorang PNS yang pada akhirnya akan memperbaiki citra PNS dimata masyarakat. Agus F
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.