Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

31 Oktober 2016 1 min baca 0 kali
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

"BKD Bojonegoro, Keseriusan Presiden Jokowi untuk menindak semua pungutan liar (pungli) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)..."

BKD Bojonegoro, Keseriusan Presiden Jokowi untuk menindak semua pungutan liar (pungli) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) harus didukung oleh semua pihak. Dasar dari dikeluarkannya Perpres tersebut adalah bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

satgas saber pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dengan pembentukan satgas saber pungli, diharapkan pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh sehingga kegiatan pemberantasan pungli itu akan bersifat simultan.

 

Download Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)