[SIARAN PERS] BKN : "Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN"

[SIARAN PERS] BKN : "Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN"

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

21 Mei 2018 1 min baca 0 kali
[SIARAN	PERS] BKN : "Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN"
[SIARAN PERS] BKN : "Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN"

"Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa,Badan Kepegawaian Negara..."

Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan  (SARA)  yang  berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa,Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang ASN, maka BKN mengeluarkan Siaran Pers Nomor:006/RILIS/BKN/V/2018, yaitu :