[SIARAN PERS] BKN : "Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN"
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa,Badan Kepegawaian Negara..."
Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa,Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka BKN mengeluarkan Siaran Pers Nomor:006/RILIS/BKN/V/2018, yaitu :