Simpeg mempercepat setiap proses administrasi kepegawaian
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Kab. Bojonegoro, Sebagaimana amanat ketentuan yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, telah menetapkan perlu ada..."
BKD Kab. Bojonegoro, Sebagaimana amanat ketentuan yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, telah menetapkan perlu adanya penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian.
Sejalan dengan ketentuan diatas dan ditengah banyaknya aplikasi kepegawaian yang ditawarkan baik dari Pemerintah Pusat maupun lembaga lainnya, Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) dibangun untuk memenuhi kebutuhan dalam mengelola pegawai secara utuh mulai dari perencanaan sampai dengan pemberhentian pegawai.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menunjang proses administrasi kepegawaian, dengan tujuan untuk membangun manajemen sumber daya aparatur di Instansi Pemerintah menjadi terintegrasi, terpadu dan reliable dengan cara memberikan potret kondisi kepegawaian terakhir. SIMPEG merupakan salah satu media yang dibangun untuk membantu Pemerintah Daerah Kab. Bojonegoro dalam mengelola sumber daya aparatur, dengan salah satu keunggulan adalah terkendalinya setiap perubahan data pegawai sehingga dapat tersaji data pegawai yang selalu terkini dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti dokumen setiap data.
Fungsi SIMPEG antara lain untuk menunjang dan mempercepat setiap proses administrasi kepegawaian, penyebaran informasi dari Badan Kepegawaian Daerah ke seluruh pegawai/pengelola kepegawaian serta sebagai media informasi data diri setiap pegawai. SIMPEG bermanfaat untuk menyimpan data setiap pegawai secara lengkap, sehingga dapat membantu terselenggaranya setiap proses administrasi kepegawaian dengan baik, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, promosi/mutasi jabatan, pembinaan/pengembangan, pensiun dan administrasi kepegawaian lainnya. Pengguna SIMPEG adalah pegawai negeri sipil di Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang mempunyai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan pengelola manajemen kepegawaian yang memiliki akun pengguna/user yang ditentukan oleh Admin-System, baik sebagai pengelola kepegawaian SKPD (Admin-SKPD), pemroses kepegawaian di BKD (Admin-Pegawai) atau penentu kebijakan kepegawaian (Eksekutif).
Aplikasi ini memanfaatkan media komputer yang terhubung dengan server baik lokal/intranet maupun internet. Dengan adanya aplikasi SIMPEG setiap pegawai dapat melihat dan mengubah setiapperubahan data pribadi PNS dan dapat mencetak riwayat kepegawaian apabila sewaktu - waktu diperlukan.