SK Kenaikan Pangkat /Pensiun Golongan IV/c Ke Atas Ditandatangani Kepala BKN

SK Kenaikan Pangkat /Pensiun Golongan IV/c Ke Atas Ditandatangani Kepala BKN

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

25 Juni 2015 2 min baca 0 kali
SK Kenaikan Pangkat /Pensiun  Golongan IV/c Ke Atas Ditandatangani Kepala BKN
SK Kenaikan Pangkat /Pensiun Golongan IV/c Ke Atas Ditandatangani Kepala BKN

"BKD Kab. Bojonegoro. Pelayanan kepegawaian akhir – akhir ini mengalami perubahan yang signifikan di akhir tahun 2014. Layanan kepegawaian tersebut adalah kenaikan pangkat serta pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pe..."

BKD Kab. Bojonegoro. Pelayanan kepegawaian akhir – akhir ini mengalami perubahan yang signifikan di akhir tahun 2014. Layanan kepegawaian tersebut adalah kenaikan pangkat serta pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda, IV/c ke atas. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepegawaian yang efektif dan efisien, Presiden telah menetapkan surat keputusan presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas. Sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.264-9/99 tanggal 24 Desember 2014, penetapan iniberlaku bagi pegawai negeri sipil yang diberikan kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal 1 april 2015 dan seterusnya. Penetapan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil mulai berlaku bagi pns yang diusulkan oleh instansinya sejak tanggal 18 Desember 2014.

Dengan demikian setelah berlakunya keputusan presiden nomor 53 tahun 2014 maka usul kenaikan pangkat, pemberhentian dan hak pensiun pegawai negeri sipil yang berpangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c ke atas, kecuali yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, serta pejabat fungsional keahlian utama di alamatkan kepada presiden c.q. kepala badan kepegawaian negara dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusan disampaikan antara lain kepada menteri Sekretaris kabinet.     

Semoga dengan berlakukanya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 pelayanan kepegawaian khususnya dalam manajemen kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda, IV/c ke atas lebih efisien dan efektif sesuai dengan tujuan awal terbentuknya keputusan tersebut.

 

"disadur dari Buletin Badan Kepegawaian Negara Edisi XXX-2015, halaman 11"

 

Download Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014

Download Kepala BKN Nomor K.26-30/V.264-9/99