Surat Keterangan Pernah Menempuh Jenjang Pendidikan Bagi PNS Yang Tidak Memiliki Surat Ijin Belajar
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
"BKD Kab. Bojonegoro, sesuai dengan petunjuk Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, bahwa PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat mulai periode 1 April 2015, yang akan mencantumkan gelar pendidikan sesuai dengan jenjang..."
BKD Kab. Bojonegoro, sesuai dengan petunjuk Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, bahwa PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat mulai periode 1 April 2015, yang akan mencantumkan gelar pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diperoleh agar diakui dalam data kepegwaian, maka harus mencantumkan surat ijin belajar. Jika PNS yang bersangkutan tidak memiliki surat ijin belajar maka disarankan untuk melampirkan surat keterangan benar – benar mengikuti pendidikan dan telah lulus yang ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon II, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus dalam jenjang pendidikan sebelum tahun 2013 program studi yang diikuti harus terakreditasi dari BAN-PT atau lembaga yang berwenang. Lokasi lembaga pendidikan yang diikuti berdurasi jarak tempuh 60 Km dengan waktu tempuh 2 jam.
- Bagi PNS yang mengikuti pendidikan mulai tahun 2013 harus mempunyai ijin belajar.
- Pemberian surat keterangan pernah mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi oleh Pejabat Struktural Eselon II harus dilampiri surat pernyataan kesaksian dari rekan sekerja dengan ketentuan tidak mengganggu jam kerja, biaya kuliah ditanggung sendiri dan tidak menuntut penyesuaian ijazah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk penandatanganan surat keterangan pernah menempuh dan lulus pada jenjang pendidikan yang diikuti oleh PNS yang tidak memiliki surat ijin belajar cukup ditandatangani oleh Kepala SKPD Eselon II masing – masing, sedangkan bagi SKPD yang bukan Eselon II ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membawahi SKPD dimasksud.
Surat edaran dapat diunduh disini.