Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
16 Juni 2017
1 min baca
0 kali
"Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, dengan ini disampaikan bahwa : Cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29..."
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, dengan ini disampaikan bahwa :
- Cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal;
- Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.