BKPP Kabupaten Bojonegoro dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya tugas pokok dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 91 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BKPP Kabupaten Bojonegoro.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur membawahi ;
- Sub Koordinator Analis Sumber Daya Manusia Aparatuur Ahli Muda;
- Sub Koordinator Pranata Komputer Ahli Muda dan
- Sub Koordinator Analis Sumber Daya Manusia Aparatuur Ahli Muda;
d. Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur, membawahi :
- Sub Koordinator Analis Sumber Daya Manusia Aparatuur Ahli Muda;
- Sub Koordinator Analis Sumber Daya Manusia Aparatuur Ahli Muda;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahi :
- Sub Koordinator Analis Sumber Daya Manusia Aparatuur Ahli Muda;
- Sub Koordinator Analis Sumber Daya Manusia Aparatuur Ahli Muda;
f. UPTD
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dipimpin dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.