Kartu Pegawai
|
Karis dan Karsu
|
Persyaratan Penerbitan Karis/Karsu
*Pemohon bisa mengajukan secara ONLINE melalui website PT. Taspen https://eklim.taspen.co.id
|
Persyaratan Pengajuan Pensiun1. DPCP2. FC. Karpeg 3. FC. SK. Capeg/PP.31 / SK. Honorer 4. FC. SK PNS 5. FC. SK Terakhir 6. FC. Gaji Berkala / Impasing 7. FC. Surat Nikah 8. FC. Karis / Karsu 9. FC. Akta Kelahiran Anak 10. DSK dan DRP 11. Surat Ket. Menetap setelah Pensiun 12. Surat Ket.tidak pernaj dijatuhi hukuman disiplin 13. FC. DP-3 2 tahun terakhir + SKP 14. Foto Hitam Putih Uk. 3X4 ( 6 lembar ) 15. FC. SK Jabatan 16. FC. Surat Kematian dari Desa/Kel (janda/duda) 17. FC. Surat Ket. Janda/Duda dari Ds./Kel (janda/duda) 18. FC. Surat Ket. Ahli waris dari Desa/Kel (janda/duda) 19. FC. KTP 20. Surat Rekomendasi (APS) 21. Surat Pernyataan (APS) |
Persyaratan Pengajuan Kenaikan PangkatA. KELENGKAPAN BERKAS (berupa fotokopi sah dan hasil scan dokumen) KP Reguler jabatan Pelaksana (Staf) : 1) SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2) SKP dua tahun terakhir; 3) SK Mutasi (bagi yang pindah setelah kenaikan pangkat terakhir); 4) Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Izin Belajar (bagi yang mempunyai ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal untuk jenjang pendidikan dimaksud); 5) STLUD Tk.I (KP dari II/d ke III/a bagi yang tidak memiliki ijazah S-1); 6) SK Pengangkatan CPNS; 7) SK Pengangkatan PNS (bagi yang kenaikan pangkat pertama kali).
KP Pilihan selesai tugas belajar : 1) SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2) SKP dua tahun terakhir; 3) SK Penempatan setelah selesai tugas belajar; 4) Ijazah, Transkrip Nilai dan Keputusan Tugas Belajar; 5) SK Pengangkatan CPNS; 6) Uraian Tugas sesuai dengan pendidikan yang diperoleh, ditanda tangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II). 1) SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2) SKP dua tahun terakhir; 3) SK Jabatan Struktural terakhir (lengkap SPP, SPMT dan SPMJ); 4) Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Izin Belajar ; (bagi yang mempunyai ijazah baru untuk disetarakan); 5) Diklatpim Tk.III atau STLUD Tk.II bagi pejabat Administrator yang akan naik pangkat ke golongan IV/a dan tidak memiliki ijazah S-2; 6) Daftar Riwayat Jabatan (memuat riwayat pangkat dan jabatan); 7) SK Pengangkatan CPNS. 1) SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2) Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) terbaru; 3) PAK lama sesuai Kenaikan Pangkat sebelumnya; 4) SKP dua tahun terakhir; 5) SK Jabatan Fungsional yang dipersyaratkan; 6) Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional; 7) SK Mutasi (bagi yang pindah setelah kenaikan pangkat terakhir); 8) Sertifikat Pendidik, bagi yang berijasah tidak linier dengan tugas yang diampu; 9) Ijazah, Akta Mengajar (bagi Guru), Transkrip Nilai dan Surat Izin Belajar serta pendidikan dimaksud sudah dinilai dalam PAK (bagi yang melampirkan pendidikan baru); 10) SK Pengangkatan CPNS.
KP jabatan Fungsional ke gol. IV/c ke atas, selain ketentuan nomor 4 ditambah : 1) Klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan keabsahannya; 2) SK Pengangkatan ke jenjang Madya; 3) SK Inpassing ke Guru Madya (khusus jabatan fungsional guru); 4) Pemangku jabatan fungsional madya yang diusulkan kenaikan pangkat ke golongan IV/d, agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatan dari jenjang madya ke jenjang utama dan tersedia formasi; 5) Pemangku jabatan fungsional yang telah ditetapkan pengangkatan jabatan jenjang utama, melampirkan Berita Acara Sumpah Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam jabatan fungsional utama. |
Persyaratan Tugas Belajar1. Fotokopi legalisir SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir 2. SKP tahun terakhir dengan kriteria minimal setiap unsur bernilai “baik” yang dilegalisir oleh Instansi yang bersangkutan 3. Surat Ijin mengikuti seleksi tugas belajar dari atasan/Kepala SKPD 4. Uraian tugas jabatan 5. Surat Pegumuman lulus seleksi dari PT/Universitas tempat tujuan tugas belajar
|
Persyaratan Pengajuan Mutasi Keluar Kabupatena. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-; b. fotokopi konversi NIP (jika ada); c. fotokopi sah Surat Keputusan CPNS; d. fotokopi sah Surat Keputusan PNS; e. fotokopi sah Ijazah dan Transkrip terakhir; f. sertifikat (jika ada) g. surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; h. salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; i. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; k. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat; l. surat persetujuan mutasi dari Instansi Penerima; m. Fotocopy KTP |
Persyaratan Pengajuan Mutasi Masuka. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-;b. fotokopi konversi NIP (jika ada); c. pas photo menggunakan PDH lengkap bersepatu; d. fotokopi sah Surat Keputusan CPNS; e. fotokopi sah Surat Keputusan PNS; f. fotokopi Kartu Pegawai; g. fotokopi sah Ijazah dan Transkrip terakhir; h. daftar Riwayat Hidup; i. fotokopi PAK terbaru; j. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; k. salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; l. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; m. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; n. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal; o. surat keterangan tidak sedang terikat kontrak dari instansi Pemerintah asal; p. surat bebas piutang dari Bendahara Gaji diketahui oleh Pimpinan Satuan Kerja; q. surat persetujuan melepas dari instansi asal; r. surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bermaterai Rp. 10.000,-; s. surat pernyataan sanggup tidak pindah dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro minimal 5 (lima) tahun bermaterai Rp. 10.000,-; t. Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Pendidikan untuk Tenaga Pendidik atau dari Kepala Dinas Kesehatan untuk Tenaga Kesehatan dari Instansi Asal. (Khusus Mutasi Antar Provinsi) u. Fotocopy KTP |