Kartu Pegawai  

Kartu Pegawai (Karpeg)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;

Pengertian

  1. Kartu Pegawai adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  2. Kartu Pegawai diberikan kepada mereka yang telah bersetatus sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau dengan perkataan lain selama sesorang masih bersetatus Calon Pegawai Negeri Sipil kepadanya tidak diberikan kartu pegawai.

Persyaratan

  1. Scan Asli SK CPNS
  2. Scan Asli SK PNS
  3. Scan Asli STTPL (Pra Jabatan)
  4. Scan Asli Ijasah dalam pengangkatan CPNS
  5. Surat Kehilangan Kepolisian jika HILANG (ASLI)
  6. Foto Terbaru 3x3 berwarna dua lembar
  7. Surat Pengantar dari SKPD.

 

*) Untuk penerbitan Kartu Pegawai yang hilang

Prosedur Pelayanan

  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah mengusulkan pembuatan/penggantian kartu pegawai (Karpeg) untuk PNS di lingkungan kerjanya dilengkapi persyaratan kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai.
  2. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan dan penyelesaian Karpeg.
  3. Berkas yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah kepada Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Karpeg.
  4. Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya menetapkan dan menerbitkan karpeg.
  5. Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan Karpeg yang sudah jadi  kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah pengusul.

 

Karis dan Karsu  

KARIS/KARSU

Dasar Hukum

  1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Penerbitan Karis/Karsu

  1. Pengantar dari SKPD ( Dinas Pendidikan untuk semua Tenaga Guru / Dinas Kesehatan untuk semua Tenaga Kesehatan )
  2. Scan Asli SK CPNS ;
  3. Scan Asli SK PNS ;
  4. Scan Asli SK Terakhir ;
  5. Laporan Perkawinan Pertama ( Lampiran 1-A SE BAKN No. 8/SE/1983) blangko download disini
  6. Laporan Perkawinan Janda/Duda ( Lampiran 1-B SE BAKN No. 8/SE/1983)* blangko download disini
  7. Scan Asli Akta Nikah
  8. Scan Asli Akta Cerai *)
  9. Scan Asli Surat Kematian *)
  10. Pas Foto istri/suami terbaru ( Berwarna ) 3X3  2 lb
  11. Surat laporan kehilangan asli dari Kepolisian**)

*) Hanya untuk PNS Janda / Duda ( Cerai / Meninggal dunia )

**)Untuk penerbitan Karis dan Karsu yang hilang

Prosedur Pelayanan

  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah mengusulkan pembuatan/penggantian karis/karsu untuk PNS di lingkungan kerjanya dilengkapi persyaratan kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai.
  2. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan dan penyelesaian karis/karsu.
  3. Berkas yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah kepada Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya untuk mTaspenendapatkan persetujuan dan penetapan Karis/karsu.
  4. Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya menetapkan dan menerbitkan karis/karsu.
  5. Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan Karis/Karsu yang sudah jadi  kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah pengusul
Taspen  

 Persyaratan Penerbitan Karis/Karsu

  1. Scan Asli SK CPNS
  2. Scan Asli SPMT (CPNS)
  3. Scan Asli SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  4. Scan Asli KTP
  5. Scan Asli NPWP Pemohon (opsional)
  6. Nomor Handphone Pemohon
  7. Email Pemohon
  8. Surat Kehilangan Kepolisian jika HILANG (ASLI)
  9. Surat Pengantar dari SKPD

 

*Pemohon bisa mengajukan secara ONLINE melalui website PT. Taspen https://eklim.taspen.co.id

 

Pensiun  

Persyaratan Pengajuan Pensiun

1. DPCP
2. FC. Karpeg
3. FC. SK. Capeg/PP.31 / SK. Honorer
4. FC. SK PNS
5. FC. SK Terakhir
6. FC. Gaji Berkala / Impasing
7. FC. Surat Nikah
8. FC. Karis / Karsu
9. FC. Akta Kelahiran Anak
10. DSK dan DRP
11. Surat Ket. Menetap setelah Pensiun
12. Surat Ket.tidak pernaj dijatuhi   hukuman disiplin
13. FC. DP-3  2 tahun terakhir + SKP
14. Foto Hitam Putih Uk. 3X4 ( 6 lembar )
15. FC. SK Jabatan
16. FC. Surat Kematian dari Desa/Kel (janda/duda)
17. FC. Surat Ket. Janda/Duda   dari Ds./Kel (janda/duda)
18. FC. Surat Ket. Ahli waris dari Desa/Kel (janda/duda)
19. FC. KTP
20. Surat Rekomendasi (APS)
21. Surat Pernyataan (APS)

 
Kenaikan Pangkat 

Persyaratan Pengajuan Kenaikan Pangkat

A.      KELENGKAPAN BERKAS

(berupa fotokopi sah dan hasil scan dokumen)

 KP Reguler jabatan Pelaksana (Staf) :

1)      SK Kenaikan Pangkat terakhir;

2)      SKP dua tahun terakhir;

3)      SK Mutasi (bagi yang pindah setelah kenaikan pangkat terakhir);

4)      Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Izin Belajar (bagi yang mempunyai ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal untuk jenjang pendidikan dimaksud);

5)      STLUD Tk.I (KP dari II/d ke III/a bagi yang tidak memiliki ijazah S-1);

6)      SK Pengangkatan CPNS;

7)      SK Pengangkatan PNS (bagi yang kenaikan pangkat pertama kali).

 

 KP Pilihan selesai tugas belajar :

1)      SK Kenaikan Pangkat terakhir;

2)      SKP dua tahun terakhir;

3)      SK Penempatan setelah selesai tugas belajar;

4)      Ijazah, Transkrip Nilai dan Keputusan Tugas Belajar;

5)      SK Pengangkatan CPNS;

6)      Uraian Tugas sesuai dengan pendidikan yang diperoleh, ditanda tangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

 

KP jabatan Struktural :

1)      SK Kenaikan Pangkat terakhir;

2)      SKP dua tahun terakhir;

3)      SK Jabatan Struktural terakhir (lengkap SPP, SPMT dan SPMJ);

4)      Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Izin Belajar ;

(bagi yang mempunyai ijazah baru untuk disetarakan);

5)      Diklatpim Tk.III atau STLUD Tk.II bagi pejabat Administrator yang akan naik pangkat ke golongan IV/a dan tidak memiliki ijazah S-2;

6)      Daftar Riwayat Jabatan (memuat riwayat pangkat dan jabatan);

7)      SK Pengangkatan CPNS.

 

KP jabatan Fungsional :

1)      SK Kenaikan Pangkat terakhir;

2)      Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) terbaru;

3)      PAK lama sesuai Kenaikan Pangkat sebelumnya;

4)      SKP dua tahun terakhir;

5)      SK Jabatan Fungsional yang dipersyaratkan;

6)      Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional; 

7)      SK Mutasi (bagi yang pindah setelah kenaikan pangkat terakhir);

8)      Sertifikat Pendidik, bagi yang berijasah tidak linier dengan tugas yang diampu;

9)      Ijazah, Akta Mengajar (bagi Guru), Transkrip Nilai dan Surat Izin Belajar serta pendidikan dimaksud sudah dinilai dalam PAK

(bagi yang melampirkan pendidikan baru);

10)   SK Pengangkatan CPNS.

 

 KP jabatan Fungsional ke gol. IV/c ke atas, selain ketentuan nomor 4 ditambah :

1)      Klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan keabsahannya;

2)      SK Pengangkatan ke jenjang Madya;

3)      SK Inpassing ke Guru Madya (khusus jabatan fungsional guru);

4)      Pemangku jabatan fungsional madya yang diusulkan kenaikan pangkat ke golongan IV/d, agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatan dari jenjang madya ke jenjang utama dan tersedia formasi;

5)      Pemangku jabatan fungsional yang telah ditetapkan pengangkatan jabatan jenjang utama, melampirkan Berita Acara Sumpah Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam jabatan fungsional utama.


 
Tugas Belajar 

Persyaratan Tugas Belajar

1. Fotokopi legalisir SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir

2. SKP tahun terakhir dengan kriteria minimal setiap unsur bernilai “baik” yang dilegalisir oleh Instansi yang bersangkutan

3. Surat Ijin mengikuti seleksi tugas belajar dari atasan/Kepala SKPD

4. Uraian tugas jabatan

5. Surat Pegumuman lulus seleksi dari PT/Universitas tempat tujuan tugas belajar

 

 
Mutasi Keluar 

Persyaratan Pengajuan Mutasi Keluar Kabupaten

a. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-;

b. fotokopi konversi NIP (jika ada);

c. fotokopi sah Surat Keputusan CPNS;

d. fotokopi sah Surat Keputusan PNS;

e. fotokopi sah Ijazah dan Transkrip terakhir;

f. sertifikat (jika ada)

g. surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

h. salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;

i. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

j. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

k. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat;

l. surat persetujuan mutasi dari Instansi Penerima;

m. Fotocopy KTP


 
Mutasi Masuk 

Persyaratan Pengajuan Mutasi Masuk

a. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-;
b. fotokopi konversi NIP (jika ada);
c. pas photo menggunakan PDH lengkap bersepatu;
d. fotokopi sah Surat Keputusan CPNS;
e. fotokopi sah Surat Keputusan PNS;
f. fotokopi Kartu Pegawai;
g. fotokopi sah Ijazah dan Transkrip terakhir;
h. daftar Riwayat Hidup;
i. fotokopi PAK terbaru;
j. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
k. salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
l. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
m. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
n. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
o. surat keterangan tidak sedang terikat kontrak dari instansi Pemerintah asal;
p. surat bebas piutang dari Bendahara Gaji diketahui oleh Pimpinan Satuan Kerja;
q. surat persetujuan melepas dari instansi asal;
r. surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bermaterai Rp. 10.000,-;
s. surat pernyataan sanggup tidak pindah dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro minimal 5 (lima) tahun bermaterai Rp. 10.000,-;
t. Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Pendidikan untuk Tenaga Pendidik atau dari Kepala Dinas Kesehatan untuk Tenaga Kesehatan dari Instansi Asal. (Khusus Mutasi Antar Provinsi)
u. Fotocopy KTP
 
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
66 %
Puas
11 %
Cukup Puas
7 %
Tidak Puas
17 %