KARIS/KARSU
Dasar Hukum
- Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Penerbitan Karis/Karsu
- Pengantar dari SKPD ( Dinas Pendidikan untuk semua Tenaga Guru / Dinas Kesehatan untuk semua Tenaga Kesehatan )
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir;
- Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir;
- Fotokopi SK Terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotokopi SK Konversi NIP yang telah dilegalisir;
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (Lampiran XXVI SE BAKN No. 8/SE/1983) blangko download disini
- Laporan Perkawinan Pertama ( Lampiran 1-A SE BAKN No. 8/SE/1983) blangko download disini
- Laporan Perkawinan Janda/Duda ( Lampiran 1-B SE BAKN No. 8/SE/1983)* blangko download disini
- Foto Copy Akta Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA
- Foto Copy Akta Cerai *)
- Foto Copy Surat Kematian *)
- Pas Foto istri/suami terbaru ( Hitam Putih ) 3X3 2 lb
- Surat laporan kehilangan dari Kepolisian**)
*) Hanya untuk PNS Janda / Duda ( Cerai / Meninggal dunia )
**)Untuk penerbitan Karis dan Karsu yang hilang
Prosedur Pelayanan
- Satuan Kerja Perangkat Daerah mengusulkan pembuatan/penggantian karis/karsu untuk PNS di lingkungan kerjanya dilengkapi persyaratan kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai.
- Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan dan penyelesaian karis/karsu.
- Berkas yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah kepada Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya untuk mTaspenendapatkan persetujuan dan penetapan Karis/karsu.
- Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya menetapkan dan menerbitkan karis/karsu.
- Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan Karis/Karsu yang sudah jadi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah pengusul