Ppid 04 November 2026 / bkdbojonegoro / 2 menit baca

Pedoman pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil

#Bojonegoro #Pelayanan Publik #Transparansi

Pedoman pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Dalam rangka pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara, mohon untuk diperhatikan dan dipedomani beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Periodisasi Kenaikan Pangkat

Batas akhir pengiriman usul dan verifikasi kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:

- Periode 1 Januari : Tanggal 1 - 15 November

- Periode 1 Februari : Tanggal 1 - 15 Desember

- Periode 1 Maret : Tanggal 1 - 15 Januari

- Periode 1 April : Tanggal 1 - 15 Februari

- Periode 1 Mei : Tanggal 1 - 15 Maret

- Periode 1 Juni : Tanggal 1 - 15 April

- Periode 1 Juli : Tanggal 1 - 15 Mei

- Periode 1 Agustus : Tanggal 1 - 15 Juni

- Periode 1 September : Tanggal 1 - 15 Juli

- Periode 1 Oktober : Tanggal 1 - 15 Agustus

- Periode 1 November : Tanggal 1 - 15 September

- Periode 1 Desember : Tanggal 1 - 15 Oktober

2. Jenjang Kenaikan Pangkat Berdasarkan Pendidikan:

No.IjazahGol. Ruang AwalGol. Ruang Puncak
1SDI/aII/a
2SLTPI/cII/c
3SLTP KejuruanI/cII/d
4SLTA / SLTA Kejuruan / Diploma III/aIII/b
5Diploma IIII/bIII/b
6SGPLBII/bIII/c
7Sarmud/ D-III / Akademi / BakaloreatII/cIII/c
8S-1 / Diploma IVIII/aIII/d
9S-2 / Dokter / ApotekerIII/bIV/a
10S-3 / DoktorIII/cIV/b

3. Jenjang Kenaikan Pangkat Berdasarkan Eselon:

No.EselonTerendah
Tertinggi


PangkatGol. RuangPangkatGol. Ruang
1I.APembina Utama MadyaIV/dPembina UtamaIV/e
2I.BPembina Utama MudaIV/cPembina UtamaIV/e
3II.APembina Utama MudaIV/cPembina Utama MadyaIV/d
4II.BPembina Tk.IIV/bPembina Utama MudaIV/c
5III.APembinaIV/aPembina Tk. IIV/b
6III.BPenata Tk.IIII/dPembinaIV/a
7IV.APenataIII/cPenata Tk. IIII/d
8IV.BPenata Muda Tk.IIII/bPenataIII/c

Informasi selengkapnya mengenai Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS dapat mempedomani Surat Edaran pada tautan berikut ini :

Kenaikan Pangkat PNS