Profil 28 Oktober 2026 / bkdbojonegoro / 1 menit baca

Bidang MPA

Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur

Tugas : mengoordinasikan penyusunan program dan kebijakan teknis bidang mutasi, promosi, kepangkatan dan penilaian kinerja aparatur.

Fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;

b. penyusunan rencana program penyelenggaran mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;

c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan seleksi jabatan;

d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;

e. pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;

f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terkait dengan tugas dan fungsinya.