Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur
Tugas : mengoordinasikan penyusunan program dan kebijakan teknis bidang mutasi, promosi, kepangkatan dan penilaian kinerja aparatur.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;
b. penyusunan rencana program penyelenggaran mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan seleksi jabatan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;
e. pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program mutasi, promosi, kepangkatan, dan penilaian kinerja aparatur; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terkait dengan tugas dan fungsinya.