Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur
Tugas : mengoordinasikan penyusunan program dan kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, data dan informasi serta disiplin aparatur.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, data dan informasi serta disiplin aparatur;
b. penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
c. penyelenggaraan pengadaan CPNS dan PPPK;
d. penyelenggaraan proses pemberhentian aparatur dan penegakan displin;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengadaan, pemberhentian dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
f. pelaksanaan verifikasi data base informasi kepegawaian dan usulan pemberian penghargaan/tanda jasa;
g. pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terkait dengan tugas dan fungsinya.