Profil 28 Oktober 2026 / bkdbojonegoro / 1 menit baca

BIDANG PPI

Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur

Tugas : mengoordinasikan penyusunan program dan kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, data dan informasi serta disiplin aparatur.

Fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, data dan informasi serta disiplin aparatur;

b. penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;

c. penyelenggaraan pengadaan CPNS dan PPPK;

d. penyelenggaraan proses pemberhentian aparatur dan penegakan displin;

e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengadaan, pemberhentian dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;

f. pelaksanaan verifikasi data base informasi kepegawaian dan usulan pemberian penghargaan/tanda jasa;

g. pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN;

h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terkait dengan tugas dan fungsinya.