Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Tugas : mengoordinasikan penyusunan program dan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi aparatur.
Fungsi :
a. penyusunan rumusan kebijakan pengembangan kompetensi;
b. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
c. penyusunan rencana kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
d. pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terkait dengan tugas dan fungsinya.