Profil 28 Oktober 2026 / bkdbojonegoro / 1 menit baca

Bidang PKA

Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Tugas : mengoordinasikan penyusunan program dan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi aparatur.

Fungsi :

a. penyusunan rumusan kebijakan pengembangan kompetensi;

b. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pengembangan kompetensi;

c. penyusunan rencana kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;

d. pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terkait dengan tugas dan fungsinya.