Usul Kenaikan Pangkat PNS dapat dilakukan setiap bulan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tim Publikasi Informasi Publik
Dalam rangka pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara, pengiriman usul kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan. Adapun batas akhir pengiriman usul dan verifikasi kenaikan pangkat PNS adalah sebagai berikut:
- Periode 1 Januari : Tanggal 1 - 15 November
- Periode 1 Februari : Tanggal 1 - 15 Desember
- Periode 1 Maret : Tanggal 1 - 15 Januari
- Periode 1 April : Tanggal 1 - 15 Februari
- Periode 1 Mei : Tanggal 1 - 15 Maret
- Periode 1 Juni : Tanggal 1 - 15 April
- Periode 1 Juli : Tanggal 1 - 15 Mei
- Periode 1 Agustus : Tanggal 1 - 15 Juni
- Periode 1 September : Tanggal 1 - 15 Juli
- Periode 1 Oktober : Tanggal 1 - 15 Agustus
- Periode 1 November : Tanggal 1 - 15 September
- Periode 1 Desember : Tanggal 1 - 15 Oktober
Informasi selengkapnya terkait pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar mempedomani Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 823/ 9428 /412.301/2026 tanggal 29 Oktober 2026, yang dapat diiunduh pada tautan berikut ini :