Usul Kenaikan Pangkat PNS dapat dilakukan setiap bulan

Usul Kenaikan Pangkat PNS dapat dilakukan setiap bulan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Tim Publikasi Informasi Publik

06 November 2026 1 min baca 0 kali
Usul Kenaikan Pangkat PNS dapat dilakukan setiap bulan
Usul Kenaikan Pangkat PNS dapat dilakukan setiap bulan

Dalam rangka pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara, pengiriman usul kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan. Adapun batas akhir pengiriman usul dan verifikasi kenaikan pangkat PNS adalah sebagai berikut:

- Periode 1 Januari : Tanggal 1 - 15 November

- Periode 1 Februari : Tanggal 1 - 15 Desember

- Periode 1 Maret : Tanggal 1 - 15 Januari

- Periode 1 April : Tanggal 1 - 15 Februari

- Periode 1 Mei : Tanggal 1 - 15 Maret

- Periode 1 Juni : Tanggal 1 - 15 April

- Periode 1 Juli : Tanggal 1 - 15 Mei

- Periode 1 Agustus : Tanggal 1 - 15 Juni

- Periode 1 September : Tanggal 1 - 15 Juli

- Periode 1 Oktober : Tanggal 1 - 15 Agustus

- Periode 1 November : Tanggal 1 - 15 September

- Periode 1 Desember : Tanggal 1 - 15 Oktober

Informasi selengkapnya terkait pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar mempedomani Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 823/ 9428 /412.301/2026 tanggal 29 Oktober 2026, yang dapat diiunduh pada tautan berikut ini :

SE Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS