Layanan 05 November 2026 / bkdbojonegoro / 3 menit baca

Layanan Pencantuman Gelar

#Pelayanan Publik #Transparansi

Layanan Pencantuman Gelar

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 7 Maret 2025 Tentang Penjelasan Terkait Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 Tanggal 9 Mei 2025 Tentang Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK), dan Surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 0444/B.B1/HK.04.01/2025 Tanggal 7 Maret 2025 Hal Penyesuaian Kualifikasi Akademik S-1/D-IV disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Badan Kepegawaian Negara mendorong pengembangan diri bagi ASN untuk mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan dan mencantumkan gelarnya melalui satu data ASN.
  2. Bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. ASN yang mendapatkan gelar profesi melalui pendidikan profesi dapat mengajukan pencantuman gelar profesi. Gelar profesi dimaksud adalah gelar profesi yang diperoleh secara resmi dan sah dari Perguruan Tinggi atau lembaga penyelenggara sertifikasi profesi nasional dan global.
  4. Bahwa guru (JF guru dan PNS yang melaksanakan tugas guru) wajib memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV. Bagi guru yang terdata dalam SIASN belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, namun dalam data pokok pendidikan (dapodik) yang bersangkutan telah berkualifikasi pendidikan S-1/D-IV yang telah terverifikasi dan tervalidasi pada pangkalan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan/atau memiliki sertifikat pendidikan untuk segera melakukan penyesuaian ijazah guru dengan pangkat golongan III/a kebawah tanpa melalui Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan melakukan pencantuman gelar.
  5. Pencantuman gelar bagi ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana point 4 dan 5 diusulkan kepada Bupati Bojonegoro sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro dan dilampiri surat pernyataan bermaterai bahwa PNS yang bersangkutan bertanggung jawab secara administrasi, perdata dan pidana atas keabsahan ijazahnya yang diketahui oleh Kepala OPD nya.
  6. PNS dapat mengusulkan Pencantuman Gelar dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memiliki ijazah setingkat lebih tinggi yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai peraturan perundang-undangan;

b. Memiliki ijazah S-1 dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan masa kerja golongan 3 tahun 9 bulan;

c. Memiliki ijazah S-2 dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

d. Memiliki ijazah S-3 dengan pangkat Penata, golongan ruang III/c;

e. Melampirkan Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan/Universitas bahwa PNS tersebut merupakan mahasiswa di Lembaga Pendidikan/Universitas tersebut yang diketahui oleh Dekan.

7. Bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro menerbitkan surat keterangan telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV pendidikan profesi dengan mempertimbangkan akreditasi program studi minimal B, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan. Apabila akreditasi program studi C, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .

8. Bahwa dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara tidak menghapus kewajiban ASN yang akan menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dengan menggunakan ijin belajar/tugas belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).