Kekurangan Berkas Usul Karpeg, Taspen, Karis Dan Karsu Keadaan S/D 14 Oktober 2016
Diberitahukan dengan hormat, penerbitan beberapa dokumen kepegawaian (Karpeg, Taspen, Karis, dan Karsu) kepada PNS yang tersebut dibawah ini belum dapat diproses dikarenakan terdapat kekurangan berkas. Sehubungan hal...